Keberadaan Gereja ini diakui Pemerintah Kolonial melalui surat keputusan kerajaan No. 60 tanggal 29 Juni 1925. Tentang lembaga gereja ini tercantum dalam Staatsblad No. 156 Tahun 1927. Berdiri pada tahun 1929 dengan nama De Kerkeradder Protestansch Gemen