BIG Selenggarakan DKT Nama Rupabumi: Hari ke-1 Bahas Penguatan Regulasi Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Bogor, Berita Toponim – Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) mengenai Pengayaan Substansi Rancangan Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR) diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) selaku lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang informasi geospasial sekaligus sebagai lembaga yang mengoordinasi PNR di Indonesia. Acara dilaksanakan secara campuran daring dan luring serta berlangsung selama tiga hari mulai hari Senin, 16 November 2020 sampai dengan Rabu, 18 November 2020.

Membuka acara, Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar BIG Mohamad Arief Syafi’i menyampaikan tujuan acara ini untuk menjaring gagasan dan masukan guna memperkaya substansi rancangan peraturan pelaksanaan PNR. “Oleh karena itu, pertemuan BIG dengan Kementerian/Lembaga (K/L), perwakilan Pemerintah Daerah, Akademisi dan Praktisi kali ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi PNR, terutama kaitannya dalam penguatan peraturan pelaksanaan PNR” ujar Arief.

DKT hari pertama membahas mengenai substansi rancangan peraturan pelaksanaan PNR yang difokuskan pada mekanisme kerja serta pembinaan, pemantauan dan evaluasi PNR. Hadir dalam sesi tersebut perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta unit teknis terkait di BIG.

Sebagai pembuka sesi pertama, Ade Komara Mulyana, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG menyampaikan isu strategis dan arah kebijakan Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Indonesia (Gambar 1). Hal yang disoroti saat ini bahwa BIG bersama K/L terkait dan Pemerintah Daerah menantikan penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. “Saat ini RPP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi sudah berada di meja Presiden, sehingga secara paralel BIG menyiapkan berbagai aturan turunan/pelaksanaan dari RPP tersebut” jelas Ade. 

Ia pun menyampaikan sejumlah isu strategis PNR diantaranya istilah nama rupabumi (dikenal juga dengan nama geografi/toponim) yang belum populer, integrasi nama rupabumi dengan informasi lainnya, hingga potensi nama rupabumi untuk pembangunan dan kedaulatan negara. Misalnya penamaan Laut Natuna Utara pada Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 2017 sebagai salah satu langkah pendekatan diplomasi maritim Indonesia.  Selain itu, Ade mengemukakan kemungkinan penguatan Peraturan BIG melalui peraturan terkait seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Gambar 1. Ade Komara Mulyana hadir secara luring menyampaikan isu dan kebijakan PNR (© PPRT-BIG, 2020)

Sesi pemberian masukan dan tanggapan diawali dari perwakilan Kementerian PPN/Bappenas yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum, Rita Erawati. Dalam paparannya, Rita mengemukakan tiga hal yaitu (1) Peraturan BIG sebagai amanat langsung RPP dan pengaturan dari kewenangan yang diamanatkan oleh RPP; (2) masukan terhadap ruang lingkup peraturan pelaksanaan; serta (3) masukan terhadap organisasi tata kerja. Ia mengingatkan bahwa sesuai amanat RPP, peraturan pelaksanaan harus ditetapkan paling lama satu tahun terhitung Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi diundangkan. 

Sugiarto, Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Kemendagri mengatakan secara keseluruhan aturan atau norma pelaksanaan yang pernah ada sudah cukup bagus, namun dalam pelaksanaannya belum bisa optimal dilaksanakan. Ia pun menambahkan perlunya ada sistem reward and punishment agar Pemerintah Daerah lebih peduli terhadap PNR.

Sedangkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa menyoroti masih maraknya penamaan menggunakan bahasa asing. “Walaupun penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik telah diatur pelaksanaannya dalam Perpres No.63 tahun 2019, namun tidak ada sanksi yang diberikan kepada pelanggar ketentuan bahasa di ruang publik sehingga perlu didiskusikan mekanisme yang lebih dalam.” ujar Exti Budihastuti.  Kasubag Perundang-undangan BIG, Akbar H. Mawanda pun mengungkapkan harapannya agar peraturan pelaksanaan yang akan disusun nantinya dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang ada.

Dalam penyampaian sesi kedua yaitu pembinaan, pemantauan dan evaluasi teknis PNR, Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Harry Ferdiansyah menyatakan dalam pelaksanaannya BIG akan menyediakan instrumen yang diperlukan dengan tetap berkoordinasi dengan K/L lainnya. Ia pun memaparkan tiga opsi mekanisme penyampaian hasil evaluasi kepada Pemerintah Daerah. Menanggapi hal tersebut Sugiarto menyarankan agar penyampaian hasil evaluasi teknis PNR kepada Pemerintah Daerah disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala BIG kepada Menteri Dalam Negeri. 

“Agar Kemendagri dapat melakukan pembahasan internal terlebih dahulu dengan mempertimbangkan sejumlah aspek seperti politik dan sebagainya, kemudian ditindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran dari Menteri Dalam Negeri kepada Kepala Daerah” tandas Sugiarto.

Walaupun dilaksanakan secara daring dan luring DKT berlangsung kondusif dan interaktif dengan adanya diskusi tanya jawab antara narasumber dengan peserta yang hadir. (DN/APP/IDN)

Gambar 2. Peserta daring DKT Nama Rupabumi (© PPRT-BIG, 2020)


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita