Tim PNR Pusat Gelar Penelaahan Akhir Tahap 2 Secara Daring
Tim PNR (Pembakuan Nama Rupabumi) yang terdiri dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) menyelenggarakan Penelaahan Data Toponim Tingkat Akhir/Pusat secara daring pada tanggal 20-23 April 2020. Penelaahan ini menandai dimulainya penyelesaian target pembakuan nama rupabumi di tahun 2020. Penelaahan Tahap Pertama dimulai dengan menelaah data pulau yang dilakukan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta Kemenkomarves.
Berdasarkan 5.594 data yang masuk ke tahapan Penelaahan Akhir, dalam penelaahan kedua ini dapat telaah sebanyak 1.258 data dengan 1.162 data diterima dan 96 data ditolak. Dalam penelaahan ini, terdapat 8 provinsi yang ditelaah yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah data terbanyak sejumlah 523 data diterima dan 7 data ditolak, dilanjutkan DKI Jakarta 207 data ditelaah (190 diterima, 17 ditolak), kemudian Jawa Timur 184 data ditelaah (172 diterima, 12 ditolak). Selanjutnya dapat dilihat lebih lengkap dalam tabel berikut.
No. | Provinsi | Jumlah Data Awal | Jumlah Data Ditelaah | Data Diterima | Data Ditolak |
1 | Bali | 95 | 80 | 73 | 7 |
2 | DI Yogyakarta | 1.447 | 530 | 523 | 7 |
3 | DKI Jakarta | 537 | 207 | 190 | 17 |
4 | Jambi | 141 | 110 | 69 | 41 |
5 | Jawa Barat | 251 | 28 | 28 | 0 |
6 | Jawa Timur | 309 | 184 | 172 | 12 |
7 | Kepulauan Bangka Belitung | 27 | 6 | 6 | 0 |
8 | Kepulauan Riau | 148 | 83 | 72 | 11 |
9 | Riau | 30 | 30 | 29 | 1 |
Total | 2.985 | 1.258 | 1.162 | 96 |
Dari hasil penelaahan tersebut, didapat provinsi Jambi terdapat data ditolak terbanyak yaitu sejumlah 41 data karena beberapa data perlu dikonfirmasi kembali dan agar dilengkapi dengan dokumen pendukungnya seperti foto maupun rekaman pengucapan namanya. Kondisi demikian juga didapat pada provinsi DKI Jakarta, namun data yang ditolak tak sebanyak Jambi. Secara umum data yang sampai pada penelaahan akhir sudah bagus dan dapat diproses tahapan selanjutnya yaitu Pengumuman. Pada tahapan ini masyarakat umum maupun Pemerintah terkait dapat memberikan tanggapan jika memang diperlukan demi mendapatkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.