Gandeng Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BIG laksanakan asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi
Kota Padang, Berita Geospasial - Berlangsung selama 4 hari, tanggal 28-31 Mei 2024 bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Kegiatan dihelat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Berkesempatan hadir membuka acara dan menyampaikan paparan, Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim, Badan Informasi Geospasial (PRT BIG), Ade Komara Mulyana.
Pada acara pembukaan, Ade Komara menyampaikan bahwa pada kegiatan asistensi seluruh peserta yang berasal dari perwakilan kabupaten/kota dan OPD Provinsi akan fokus pada bagaimana melaksanakan tahapan pekerjaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR). Lebih lanjut, Kapus PRT BIG memaparkan bahwa sebagai panduan, saat ini sudah diterbitkan Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Dengan adanya PP 2/2021, menjadi kewajiban bersama dari pusat hingga daerah untuk melaksanakan tahapan Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Ade juga menggarisbawahi bahwa PNR perlu dilaksanakan untuk beberapa hal diantaranya menjaga kedaulatan NKRI, mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan melestarikan budaya sejarah dan identitas lokal. Ade juga menyampaikan, saat ini BIG telah menerbitkan aturan pelaksana PP PNR melalui Peraturan BIG No.6 tahun 2023 yang dapat digunakan sebagai panduan yang lebih mendetil.
Sambutan dilanjutkan oleh Doni Rahmat Samulo, S.STP, M.Si selaku Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Barat. Dalam sambutannya, Doni menyampaikan kegiatan Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Sumatera Barat akan terus ditingkatkan secara bertahap terutama dengan melibatkan penyelenggara tingkat Kabupaten/Kota. Secara khusus, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan terima kasih karena telah dipilih mejadi salah satu Provinsi yang diberikan asistensi secara langsung oleh BIG.
Kegiatan asistensi oleh BIG dipandu oleh 6 orang fasilitator dengan materi yang disampaikan meliputi Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2021 dan Peraturan BIG nomor 6 tahun 2023, Overviu Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Sumatera Barat, Pengumpulan Nama Rupabumi, demo aplikasi dan webGIS SINAR, Pendataan Nama Rupabumi dengan SINAR Android. Peserta asistensi juga melakukan praktik survei lapangan menggunakan SINAR Android. Materi dilanjutkan dengan Pengolahan Data Hasil Pengumpulan Nama Rupabumi pada SINAR Web dan Pemberian Nama Rupabumi dengan SINAR Web.
Materi selanjutnya yang dipaparkan oleh fasilitator BIG antara lain Konversi Data ke Format SINAR dan Penelaahan Nama Rupabumi. Pada materi penelaahan, fasilitator membahas perihal prinsip nama rupabumi, kaidah penulisan dan kaidah spasial, serta teori dan praktik penelaahan menggunakan web SINAR. Setelah presentasi materi selesai dilakukan, para peserta diberikan kesempatan untuk dapat melakukan simulasi menelaah terhadap data-data yang sudah dimasukkan ke SINAR pada hari sebelumnya.
Pada hari terakhir pelaksanaan asistensi, dilakukan diskusi mengenai Rencana Tindak Lanjut PNR di Provinsi Sumatera Barat. BIG menyampaikan catatan yang dirasa perlu untuk ditindaklanjuti kepada peserta asistensi dari kabupaten/kota, OPD Provinsi serta Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi yang dihadiri oleh Djaya Putra Gani selaku Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan dan Otda Provinsi Sumatera Barat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan menyampaikan surat kepada kabupaten/kota sebagai tindak lanjut dan bagian dari kegiatan pembinaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Sumatera Barat. (FY)