DKT Nama Rupabumi Hari ke-2 : Mendalami Pemetaan Partisipatif dan Urun Daya untuk Gotong Royong Toponim

Bogor, Berita Toponim - Masih dalam rangkaian DKT Pengayaan Substansi Peraturan Pelaksanaan Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Gambar 1), Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif Harry Ferdiansyah mengawali acara hari kedua dengan menyampaikan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) telah melakukan restrukturisasi dalam rangka mendukung reformasi birokrasi.  “Sudah eksplisit menjadi salah satu tugas BIG melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim yaitu memverifikasi Informasi Geospasial (IG) yang bersifat partisipatif termasuk urun daya/crowdsourcing” ujar Harry. 

“DKT hari ini sebagai upaya mewujudkan tugas dan mengelaborasi peraturan pelaksanaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi” tambahnya. Pemetaan partisipatif dan urun daya merupakan salah satu metode pengumpulan nama rupabumi/toponim yang tertuang dalam RPP tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Gambar 1. DKT Nama Rupabumi hari ke-2 bahas pemetaan partisipatif dan urun daya (© PPRT-BIG, 2020)

Acara ini menghadirkan perwakilan dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Humanitarian OpenStreetMap Team di Indonesia (HOT ID), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial (PPIG) BIG sebagai narasumber. Hadir pula perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, dan unit teknis terkait di BIG.

Lektor Fakultas Ilmu dan Teknologi Kebumian ITB Dr.rer.pol. Rizqi Abdulharis menyampaikan penggalian toponim melalui pemetaan partisipatif. Ia menjelaskan definisi partisipasi yaitu berbagi tugas berdasarkan peran masing-masing. Ia juga mengutip kalimat dari pakar toponimi PBB asal Jerman, bahwa untuk menjembatani celah antara data otoritatif (resmi) dan data urun daya, perlu bergerak ke arah kolaborasi yang sesungguhnya.

Imam Hanafi Kepala Divisi Advokasi JKPP mengatakan bahwa pemetaan partisipatif bukan semata-mata membuat peta, namun juga harus memperhatikan aspek sosial masyarakat. Pemetaan partisipatif harus kuat pada aspek sosialnya, akurasinya juga harus secara sosial tidak bisa diukur hanya secara kartografis. Pada kesempatan ini Ia pun menyatakan bahwa toponim yang ada dalam peta partisipatif mempertahankan nama lokal yang dikenal oleh masyarakat. “Karena perbedaan kampung, suku dan bahasa bisa jadi satu segmen sungai memiliki beberapa nama. Pada akhirnya nama tidak sekedar nama, secara sosial, budaya, politik, ikatan lokal masyarakat, itu faktor penting.” ujar Imam. 

“Data yang dihasilkan oleh pemetaan partisipatif diharapkan dapat diverifikasi oleh Pemerintah, JKPP siap membantu prosesnya jika diperlukan. Verifikasi lebih baik langsung dilakukan kepada masyarakat karena yang lebih tahu terkait lokasi dan sejarahnya memang masyarakat lokal” pungkas Imam.

Selain JKPP, hadir pula Harry Mahardhika Machmud Country Manager HOT ID  yang menjelaskan mengenai keberadaan HOT ID dan Perkumpulan OpenStreetMap Indonesia hingga keberadaan OSM serta kualitas datanya. “Kontribusi, merupakan kata yang membedakan OSM dengan peta digital lainnya”, ujar Harry Mahardika. Menyinggung kualitas data OSM yang sering dipertanyakan, Ia menyampaikan bahwa data yang berkualitas adalah data yang mampu membantu individu dalam menerima dan memproses informasi.

BIG yang diwakili oleh PPIG pun memaparkan aplikasi PetaKita. Aplikasi PetaKita merupakan salah satu wadah yang dikembangkan oleh BIG untuk membuka peluang kontribusi berbagai pihak. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Kepala BIG No. 1 tahun 2015 tentang Mekanisme Peran Serta Setiap Orang dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Ke depan, perlu adanya simbiosis PetaKita dan data toponim di Indonesia, termasuk pengembangan bisnis proses yang selaras dan terintegrasi.

BIG perlu merumuskan pengelolaan data IG partisipatif di internal BIG dan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang telah memiliki komunitas maupun jejaring di pemetaan partisipatif maupun urun daya. Selain itu, BIG perlu menyusun regulasi yang dapat menjadi acuan bersama dan menampung aspirasi komunitas dan masyarakat, diantaranya dimulai dari mewadahi semangat gotong royong masyarakat melalui toponim untuk bersama menata Indonesia lebih baik melalui nama rupabumi baku. (DN/APP)


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita