BIG siapkan peraturan turunan RPP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Bogor, Berita Toponimi - Penyelenggaraan Nama Rupabumi saat ini sedang dalam proses pengaturan aspek legal dengan diprosesnya Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Pengaturan penyelenggaraan nama rupabumi dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah dan adat istiadat, serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Melalui RPP diharapkan pelaksanaan penyelenggaraan nama rupabumi dapat berjalan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna. Selain itu diharapkan juga dapat menjamin keakuratan, kemutrakhiran, dan kepastian hukum. Untuk mendukung Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi tersebut diperlukan adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) pendukung baik dalam bentuk Peraturan Badan, Surat Keputusan, Standar Operasional Prosedur (SOP), tata cara, kaidah, petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis maupun peraturan turunan lainnya.

Oleh karenanya dalam rangka mendukung hal tersebut pada hari Jumat, 6 Maret 2020 dilaksanakan rapat pembahasan rencana penyusunan NSPK yang melibatkan bagian hukum PKH dan bidang Toponim PPRT sebagai tim teknis. Perumusan NSPK dilakukan dengan beberapa pendekatan, yaitu yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilaksanakan melalui studi pustaka, baik perundang-undangan maupun hasil pengkajian dan referensi lainnya. Pendekatan yuridis empiris dilaksanakan melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan tema yang diangkat meliputi:

  1. Pemberian dan Perubahan Nama Rupabumi 

  2. Penyusunan Gazeter Republik Indonesia

  3. Penelaahan Nama Rupabumi

  4. Pengumuman dan Penetapan Nama Rupabumi

  5. Prinsip Nama dan Kaidah Penamaan Nama Rupabumi


Pelaksanaan penyusunan NSPK ini ditargetkan selesai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung dari disahkannya Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Diharapkan NSPK ini akan semakin memperkuat kaidah dan aturan tentang proses penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. (FY)


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita