Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi

SIARAN PERS

SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT INFORMASI GEOSPASIAL

Tema : PENERBITAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

Cibinong, 20 Januari 2021

Nama rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Penyediaan nama rupabumi yang telah dibakukan secara nasional oleh National Names Authority (NNA) dan dikemas dalam gazeter nasional (daftar nama rupabumi) merupakan amanat dan rekomendasi dari resolusi United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) adalah kelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang nama geografi.

Presiden Republik Indonesia pada 6 Januari 2021 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR). Peraturan ini diterbitkan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan. Penyelenggaraan nama rupabumi diatur pada PP tersebut dengan harapan PNR dapat dilaksanakan secara tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna serta menjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum. Pertimbangan berikutnya yang dimuat dalam PP PNR ini bahwa PNR sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memerlukan peraturan pelaksanaan yang lebih rinci dan komprehensif.

Pengaturan pada PP PNR berisi tentang unsur dan prinsip nama rupabumi; penyelenggara nama rupabumi; tahapan penyelenggaraan nama rupabumi; penggunaan nama rupabumi baku dan perubahan nama rupabumi baku; pemantauan dan evaluasi; peran serta dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi; serta pendanaan. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam PNR serta pengguna nama rupabumi.

Terdapat prinsip nama rupabumi dalam PP PNR yang disusun berdasarkan pada peraturan yang telah ada sebelumnya, termasuk pedoman umum dan resolusi UNGEGN. Pemberian dan perubahan nama rupabumi berpegang pada 10 prinsip penamaan yang tertuang dalam Pasal 3 PP PNR sebagai berikut:

  1. menggunakan bahasa Indonesia;
  2. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan;
  3. menggunakan abjad romawi;
  4. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi;
  5. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan;
  6. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata;
  7. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia;
  8. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga;
  9. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan
  10. memenuhi kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial.

Prinsip nama rupabumi terkait kebahasaan disusun sesuai dengan Undang-Undang 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Sebagai gambaran, prinsip nama rupabumi poin a hingga d merupakan prinsip yang selaras dengan pasal 36 UU 24/2009.

PP PNR dalam hal ini juga mengamanatkan penyusunan Gazeter Republik Indonesia (GRI), merupakan daftar yang memuat nama rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. GRI ini nantinya dapat diakses oleh publik pada Sistem Informasi Nama Rupabumi yang disiapkan dan dikelola oleh BIG. GRI diharapkan menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan tugas pemerintahan maupun keperluan lainnya terkait penggunaan nama rupabumi baku di Indonesia.

Nama rupabumi baku yang telah dicantumkan dalam GRI didiseminasikan secara internasional sebagai bagian dari penyelenggaraan pembakuan nama rupabumi di dunia internasional melalui forum UNGEGN. BIG sebagai NNA (National Name Authority) mengoordinasi Kementerian/Lembaga terkait dalam mengikuti kegiatan pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait nama rupabumi yang dalam pelaksanaannya difasilitasi oleh Kementerian Luar Negeri.

--selesai--

Informasi lebih lanjut hubungi:

Harry Ferdiansyah

Koordinator Toponim dan Verifikasi Informasi Geospasial Partisipatif

Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim

Badan Informasi Geospasial

Telp/Fax: 021-87901254

Email: harry.ferdiansyah@big.go.id


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita