BIG selenggarakan Uji Publik Peraturan Pelaksana PP Penyelenggaraan Nama Rupabumi

Jakarta, Berita Geospasial - Badan Informasi Geospasial (BIG) menyelenggarakan kegiatan uji publik dalam rangka pembentukan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Regulasi tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PP PNR).


PP PNR pasal 35 ayat (2) mengamanatkan penetapan peraturan pelaksana paling lama 1 tahun sejak PP PNR diundangkan. BIG menyusun rancangan peraturan pelaksana yang mengatur lebih rinci kegiatan Penyelenggaraan Nama Rupabumi sehingga diharapkan pada pelaksanaannya ke depan dapat berjalan dengan baik.


Kegiatan uji publik tersebut dilaksanakan pada hari kamis, 8 September 2022 bertempat di Hotel The Westin Jakarta. Uji publik dilaksanakan secara hybrid menghadirkan pembicara Kepala BIG, Muh Aris Marfai dan Deputi bidang Informasi Geospasial Dasar (IGD) BIG, Mohamad Arief Syafii.


Pada paparannya, Kepala BIG menyampaikan sejarah pengaturan penamaan di Indonesia dan pentingnya PP PNR yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada awal tahun 2021. Deputi bidang IGD BIG menyampaikan detail rancangan peraturan pelaksana, susunan bab-bab, dan isu-isu penamaan nama rupabumi yang berkaitan dengan rancangan peraturan pelaksana.


Hadir pada uji publik para pakar, perwakilan kementerian/lembaga, pemerintah daerah (pemda) provinsi dan kabupaten, serta pihak swasta. Sejalan dengan tujuan dari uji publik yaitu dalam rangka membuka ruang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation), dilaksanakan sesi diskusi yang dimoderatori Kepala Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim BIG, Ade Komara Mulyana.


Beberapa perwakilan pemda yang hadir luring di Jakarta diantaranya Bupati Mempawah-Kalimantan Barat, Wakil Bupati Kebumen-Jawa Tengah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemda Provinsi Jawa Barat, menyampaikan fakta dan permasalahan penamaan rupabumi yang dihadapi langsung oleh masyarakat di daerah.


Masih pada sesi diskusi, perwakilan dari Mabes TNI, Pushidros TNI AL, dan Grab berkesempatan memberikan masukan dan catatan untuk rancangan peraturan BIG tentang pelaksanaan PP PNR. Sejumlah peserta juga memberikan masukan dan catatan melalui ruang percakapan daring.


Lebih lanjut, seluruh peserta uji publik diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan catatan melalui email kepada bagian hukum BIG. Hal tersebut dimaksudkan guna meningkatkan kualitas substansi dari rancangan peraturan BIG tentang pelaksanaan PP PNR dan memastikan regulasi tersebut dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak yang dilibatkan dalam penyelenggaraan nama rupabumi di Indonesia. (FY/APP/AT)


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita