Tingkatkan Peran Serta Pemda pada Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar, BIG gelar asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Sulawesi

Sulawesi, Berita Geospasial - Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial beserta revisinya dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, menugaskan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk menyediakan peta dasar yang disebut dengan Peta Rupabumi Indonesia (RBI).

Penyediaan peta dasar tersebut sangat diperlukan tidak hanya oleh kementerian/lembaga di pusat, namun juga oleh pemerintah daerah, misalnya untuk penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang kemudian harus diintegrasikan pada Online Single Submission (OSS) dan berbagai aspek strategis, seperti ketahanan bencana, pembuatan peta tematik, serta optimasi pajak daerah. Dalam menjawab kebutuhan yang mendesak, BIG ditugaskan untuk melaksanakan Percepatan Penyediaan Peta Dasar Skala Besar 1:5.000 di seluruh wilayah Indonesia yang akan dilaksanakan mulai tahun 2024 sampai dengan tahun 2029. Kegiatan percepatan penyediaan peta dasar skala besar pada tahun 2024 direncanakan untuk wilayah Sulawesi.

Salah satu unsur pembentuk peta dasar yang tercantum dalam Undang-Undang tentang Informasi Geospasial tersebut adalah nama rupabumi. Untuk mendukung percepatan peta dasar skala besar tersebut diperlukan penguatan Penyelenggaraan Nama Rupabumi baik wilayah darat maupun wilayah laut.

BIG melalui Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim (PPRT) menyelenggarakan asistensi Penyelenggaraan Nama Rupabumi (PNR) di enam provinsi di Sulawesi yang terbagi dalam dua gelombang pelaksanaan. Pada akhir April dan awal Mei, kegiatan dihelat untuk tiga tempat, yaitu Sulawesi Selatan, 23 - 26 April, Sulawesi Utara pada 29 April sampai 3 Mei, serta Sulawesi Barat pada 6-9 Mei. Gelombang kedua dilaksanakan serentak pada tanggal 14-17 Mei untuk tiga provinsi, yaitu Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah. Adapun peserta asistensi berasal dari perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, termasuk didalamnya perwakilan OPD/Dinas yang memiliki data nama rupabumi.

Tujuan utama dari kegiatan asistensi meliputi sosialiasi peraturan perundangan, pengenalan tahapan PNR melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR) , dan menghimpun data nama rupabumi dari seluruh wilayah Sulawesi untuk digunakan pada percepatan penyediaan peta dasar skala besar.

Pada materi paparan, BIG menyampaikan status data setiap provinsi dan kabupaten/kota, target estimasi data, dan kontribusi yang dapat dilakukan oleh pemda. Untuk mendukung pemenuhan target tersebut, salah satu metode pengumpulan data yang dapat dipilih adalah kompilasi data sekunder. Pada kegiatan asistensi, pemda secara langsung diberikan materi cara melakukan kompilasi data dengan format data sesuai format data SINAR dan melakukan praktik dengan data yang sudah disiapkan oleh masing-masing peserta.

Selama kegiatan asistensi, peserta juga mendapat materi terkait pengumpulan dan penelaahan nama rupabumi. Peserta secara aktif melakukan pengajuan tugas sebagai verikator kabupaten/kota dan provinsi dan membuat transaksi penelaahan menggunakan SINAR. Peserta juga dikenalkan dengan mekanisme permohonan rekomendasi bagi peserta dari kabupaten/kota serta pemberian rekomendasi bagi peserta yang berasal dari provinsi. Kegiatan asistensi yang sudah berjalan akan ditindaklanjuti dengan kegiatan kompilasi data sekunder oleh BIG dan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi di seluruh wilayah Sulawesi. (FY)


Bagikan:
WhatsApp
Arsip Berita